Rabu, 10 Juni 2009

Selayang Pandang Forum Lintas Pelaku

PENGANTAR

Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 membawa dampak negatif ang cukup serius, di mana terjadi pertambahan jumlah penduduk miskin dari 11% 9sebelum krisis) menjadi 25% pada saat ini. Sebagai tindakan untuk menyelamatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkena dampak krisis itu, pemerintah meluncurkan program – program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Berbagai program pembangunan termasuk program JPS yang didanai oleh uang rakyat (dan hutang) sangat memerlukan pengawasan yang ketat agar program – program tersebut mencapai hasil yang diharapkan. Disadari bahwa pengwasan yang paling efektif adalah berasal dari masyarakat., maka untuk menunjang hal itu, Forum Lintas Pelaku dapat menjadi salah satu medianya.
Buku edisi revisi ini bukan petunjuk kaku, melainkan hanya merupakan bahan diskusi bersama. Kreativitas dan modiviasi atas dasar pertimbangan kondisi lokal sangat dibutuhkan agar prinsip – prinsip dasar dan tujuan forum dapat tercapai.

APA FLP ITU?
Forum Lintas Pelaku, selanjutnya disingkat FLP, adalah suatu wadah otonom yang menampung berbagaipelaku dan pemerhati pembangunan daerah untuk menyelenggarakan konsultasi pembangunan antara pemerintah dengan kalangan masyarakat madani (LSM, organisasi, keagamaan, perguruan tinggi, organisasi massa, media massa, perusahaan swasta, tokh masyarakat, dan wakil – wakil penerima manfaat) dalam proses perencanaan, pemantauan dan fasilitasi penyelesaian masalah di tingkat kabupaten / kota.
Wadah semacam itu tidak harus dinamakan Forum Lintas Pelaku. Nama wadah itu dapat disesuaikan dengan budaya lokal atau merupakan hasil kesepakatan bersama antar para pelaku yang tergabung di dalamnya.

SIAPA YANG DAPAT BERGABUNG DI DALAM FLP?
FLP meruapakan wadah terbuka (insklusif) bagi para pelaksana, pemantau dan pemerhati kebijakan dan program – proogram pemabangunan baik yang berasal dari kalangan pemerintah daerah, DPRD, dan kalangan masyarakat madani.

APA FUNGSI FLP?
FLP berfungsi sebagai wadah untuk berkonsultasi dalam perencanaan, pemantauan pelaksanaan, penanganan masalah / keluhan, dan hal – hal lain yang merupakan kesepakatan para pelaku yang bergabung di dalam forum ini. Pada awal pembentukannya, FLP dapat digunakan sebagai wadah untuk memantau program Jaring Pengaman Sosial. Di masa mendatang fungsi FLP bukan hanya terbatas pada kebikajan jangka pendek (crash-program), seperti program Jaring Pengaman Sosial, tetapi dapat dikembangkan untuk memfasilitasi kerja sama lintas pelaku dalam perumusan kebijakan, pengawasan pelaksanaan kebijakan, dan memberikan masukan atas pelaksanaan penyelenggaraan program – program pemerintah lainnya di tingkat kabupaten / kota.

APA WEWENANG FLP?
Dalam kegiatan JPS, Forum Lintas Pelaku mempunyai wewenang antara lain :
1.Mempublikasikan barbagai kaluaran, hail dan dampak pelaksanaan program – program JPS dan program pembangunan lain di daerah.
2.Memilki akses untuk berinteraksi langsung dan mendapat informasi dari kalangan pemerintah daerah.
3.Memberikan persetujuan pada dokumen penyelesaian masalah di dalam implementasi program – program JPS.
4.Memberikan persetujuan pada dokumen pelaporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dalam implementasi program – program JPS.
Sesuai dengan kesepakatan antar pelaku di masing – masing daerah, FLP :
1.Dapat memberikan persetujuan pada dokumen perencanaan program – program JPS
2.Dpat memberikan persetujuan pada dokumen anggaran program – program JPS.

Wewenang dalam kegiatan dan program pembangunan yang lain akan dibahas lebih lanjut secara konsultatif oleh anggota FLP dengan pihak pemerintah daerah setempat.


BAGAIMANA FLP TERBENTUK?
FLP tidak dibentuk oleh suatu pihak, melainkan merupakan hasil kesepakatan antara berbagai pihak: pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat madani. Proses keterlibatan unsur masyarakat madani serta terbentuknya FLP bukan didasarkan pada mobilisasi (rekayasa) namun sangat berorientasi pada situasi dan kondisi yang ada dan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para pelaku di daerah (participatory).
Oleh sebab itu, beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan :
1.Diseminasi
Pada tahap awal, yaitu bersamaan dengan sosialisasi JPS kepada aparat pemerintah daerah (pelaksana program – program) di bulan Januari 2000, informasi mengenai JPS dan FLP (dalam bentuk booklet ini) akan pula diseminasikan seluas mungkin keunsur – unsur masyarakat madani disetiap kabupaten atau kota.
Upaya tersebut dilakukan oleh Tim Fasilitasi Persiapan FLP bekerja sama dengan berbagai institusi masyarakat madani. Sangat diharapkan buku ini dapat diperbanyak dan disebarluaskan kepada kalangan masyarakat madani yang ada di setiap kabupaten / kota.
2.Identifikasi
Di dalam proses identifikasi perlu dilakukan pendataan semua institusi formal dan non-formal yang terkait dengan program – program JPS dan program pembangunan lain di daerah, termasuk di antaranya tokoh – tokoh masyarakat yang memiliki komitmen tinggi terhadap pembangunan daerah. Sikap independen selama proses identifikasi ini diperlukan untuk mencegah adanya dominasi institusi dan tokoh yang sudah mapan. Dalam proses ini, perlu dicermati institusi atau tokoh yang potensial tetapi belum terkenal.
3.Konsultasi
Selanjutnya perlu dibuat suatu wadah konsultasi dimana institusi serta tokoh masyarakat yang telah didaftar untuk berdialog tentang berbagai masalah pembangunan termasuk JPS. Suatu proses dialog yang terbuka dan jujur akan mendorong mereka untuk ikut bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pembangunan serta mau berpartisipasi di dalamnya. Proses partisipasi masyarakat dapat berlangsung secara efektif dan efisien melalui wadah ini. Salah satu bentuk wadah tersebut adalah Forum Lintas Pelaku. Dalam pertemuan ini dibentuk Tim Fasilitasi Persiapan FLP yang terdiri atas unsur – unsur Pemerintah, DPRD, dan masyarakat madani. Salah satu tugas Tim ini adalah mempersiapkan lokakarya dan pembentukan FLP.
4.Lokakarya
Pada bulan Februari 2000, Tim Fasilitasi Persiapan FLP di kabupaten / kota akan menyenggarakan “Lokakarya Pembahasan JPS dan FLP” yang mengundang secara terbuka segenap unsur masyarakat madani untuk mensosialisasikan program – program JPS dan bersama – sama mengupayakan terbentuknya FLP. Tim Fasilitasi Persiapan FLP beranggotakan beberapa perwakilan organisasi pemerintah / individu (tokoh masyarakat) dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) perwakilan dari TKPP JPS (pegawai negeri sipil) yang diberi mandat oleh ketua TKPP JPS.
Acara ini beserta waktu dan tempatnya akan diumumkan oleh TKPP JPS melalui media massa setempat (radio) pada hari dan jam kerja, sekurang-kurangnya dua kali dua minggu sebelum acara tersebut diadakan. Untuk mendapatkan kepastian kapan lokakarya ini diadakan, dapat dihubungi TKPP di tingkat kabupaten/kota.
5.Pemilihan Fasilitator Masyarakat Madani
FLP tidak dibentuk acara lokakarya tersebut, melainkan terlebih dahulu diambil dua langkah persiapan. Pertama dibentuk “Panitia Penyiapan FLP”. Keanggotaan dan koordinator Panitia Persiapan dipilih secara musyawarah dan demokratis oleh pihak pemerintahan dan non-pemerintahan yang hadir pada acara lokakarya atau dengan melalui mekanisme lain yang disepakati bersama. Setelah terbentuknya Panitia Penyiapan FLP, Tim Fasilitasi Persiapan FLP membubarkan diri. Kedua, dalam lokakarya tersebut kalangan organisasi masyarakat madani yang hadir menunjuk seorang atau beberapa orang Falisitator Masyarakat Madani untuk memfasilitasi terbentuknya kelompok (konsorsium) masyarakat madani yang terorganisasi dengan baik.
Fasilitator Masyarakat Madani yang ditunjuk secara demokratis oleh organisasi masyarakat madani peserta lokakarya otomatis menjadi anggota Panitia Persiapan FLP. Akan lebih baik bila di dalam keanggotaan Panitia ini terdapat individu yang memiliki pengalaman dalam mengelola hal yang serupa. Koordinator Panitia Persiapan FLP ini diharapkan adalah seseorang yang inspiratif, koordinatif, dan sebaiknya memiliki kemampuan dalam memfasilitasi suatu forum.

Fungsi Panitia Persiapan akan lebih bersifat teknis yang meliputi antara lain :
a.Mengidentifikasi dan melobi berbagai pelaku yang berminat bergabung dalam FLP, baik sewaktu acara lokakarya dan sesudahnya.
b.Menyiapkan agenda acara (tentatif) dan berbagai informasi (situasi dan kondisi daerah, potensi, permasalahan dan kebutuhan) yang diperlukan untuk menyusun visi, misi, dan berbagai isyu strategi FLP.
c.Mengundang para pelaku yang berminat bergabung dalam FLP untuk menghadiri pertemuan pembentukan FLP.
d.Di dalam pertemuan pembentukan FLP seorang fasilitator memfasilitasi perumusan:
Visi dan misi FLP yang sesuai dengan kondisi daerah
Berbagai isyu strategis daerah
Agenda kerja FLP yang responsif dan akomodatif terhadap berbagai isyu strategis daerah
Anggaran biaya pengeluaran FLP
Tata tertib FLP yang efektif
Hal – hal lain yag diusulkan dan disepakati bersama
e.Membuat notulensi dan berita acara pertemuan pembentukan FLP
6.Pertemuan Pembentukan FLP
FLP diharapkan dapat terbentuk pada waktu Pertemuan Pembentukan FLP atau dalam waktu secepatnya sesuai dengan kesepakatan bersama oleh Panitia Persiapan FLP.
Pada saat itu, Fasilitator Masyarakat Madani telah menjalankan tugasnya memfasilitasi terbentuknya masyarakat madani yang terorganisasi dengan baik. Pada acara pembukaan pertemuan tersbut, diharapkan masing – masing pelaku saling mengenal dan mengetahui kualitas serta komitmennya terhadap berbagai program pembangunan daerah (termasuk program JPS).
Selanjutnya dapat dibentuk beberapa kelompok untuk mendiskusikan serta merevisi (bila diperlukan) berbagai hal yang telah diagendakan oleh Panitia Penyiapan FLP. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian di dalam diskusi kelompok antara lain:
1.Apa nama wadah ini (FLP atau bukan)?
2.Kapan suatu kesepakatan bisa dikatakan sebagai keputusan FLP?
3.Apakah perlu keanggotaan tetap dalam FLP?
4.Bagaimana menyebarluaskan keberadaan FLP kepada masyarakat sehingga dapat difungsikan oleh masyarakat?
5.Dimana lokasi sekretariat FLP?


7.Pengesahan FLP
Pengakuan keberadaan FLP bersumber dari kepercayaan masyarakat. Untuk keperluan keabsahan dan legalitas institusi FLP, maka pada Deklarasi Pembentukan perlu disyahkan (ditandatangani) oleh
Unsur daerah
Unsur DPRD
Wakil masyarakat madani
Bila dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat wadah sejenis yang memiliki fungsi serupa (mungkin cakupan kegiatan / pelakunya belum seluas FLP), maka FLP dapat merupakan bentuk pengembangan dari wdah tersebut. Keputusan akan perlu atau tidaknya membentuk wadah baru, sepenuhnya diputuskan bersama antara pihak pemerintah dan pihak non-pemerintah.

BAGAIMANA STRUKTUR ORGANISASI FLP?
Keputusan tertinggi organisasi FLP berada di Rapat Anggota Forum dengan Badan Pelaksana merupakan pelaksana harian FLP yang dapat membentuk komisi – komisi atau gugus – gugus tugas sesuai denga kebutuhan operasional organisasi. Di dalam Badan Pelaksana sebaiknya terdapat perwakilan dari unsur Pemerintah Daerah dan kalangan Masyarakat Madani.

APA SAJA KEGIATAN FLP?
Pertemuan FLP diharapkan dapat diadakan secara rutin setiap bulan atau sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena FLP memiliki peran dalam menampung dan mengolah aspirasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial dalam pelaksanaan program – program JPS, dan program pembangunan lain serta penyelenggaraan pemerintah daerah secara umum. Dengan demikian kegiatan – kegiatan FLP dapat meliputi antara lain :
a.Memberikan masukan ata rencana penglokasian dana (targeting) program – program pembangunan (termasuk JPS) yang akan distribusikan.
b.Memantau dan memberikan masukan terhadap perkembangan pelaksanaan program – program JPS secara rutin.
c.Memantau penanganan berbagai pengaduan yag masuk sekaligus mencarikan alternatif pemecahan dari berbagai permaslahan yang timbul dalam pelaksanaan program – program pembangunan (termasuk JPS).
d.Menyepakati inovasi yang didasarkan atas kondisi lokal dan disepakati bersama di FLP guna menagtasi kekurangan yang terdapat pada pedoman umum pengembangan FLP.
e.Hal – hal lain yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
Untuk menunjang hal tersebut di atas, maka TKPP JPS memiliki tugas memberikan laporan bulanan secara rutin yang berisi perkembangan pelaksanaan masing – masing program, dan laporan bulanan penanganan atas pengaduan – pengaduan yang masuk ke Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) di setiap program dan TKPP. Selain itu di bawah TKPP JPS sendiri telah terdapat Pusat Informasi JPS Kabupaten / Kota yang meruapakan sarana penyediaan dan penyebaran data / informasi mengenai program – program JPS secara lengkap, akurat, dan mudah untuk di dapat.
Dalam melakukan fungsinya, FLP dapat pula membentuk komisi – komisi atau gugus – gugus tugas.

BAGAIMANA KEBERLANJUTAN FLP?

Untuk mendukung keberlanjutan FLP di tahun tahun berikutnya, dibutuhkan kerja sama yang baik antar para pelaku di dalamnya untuk mendanai program – program kerja yang telah disepakatio bersama. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah FLP di masa mendatang didanai oleh APBD. FLP dapat pula mengadakan kerja sama dengan pihak – pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pendanaan kegiatannya yang disepakati bersama.
Kepercayaan masyarakat terhadap FLP merupakan aset utama yang perlu dibuktikan. Dan untuk mendukung hal tersebut, eksistensi serta agenda kegiatan FLP perlu diketahui oleh masyarakat luas (transparansi). Serta, yang lebih penting lagi adalah kerja sama dan komitmen dari setiap pelaku yang tergabung dalam FLP untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai hal yang telah dibahas dan disepakati bersama demokratis perlu diupayakan semaksimal mungkin untuk ditindak lanjuti.

Selasa, 09 Juni 2009

Berita Acara Rapimlub FLP

BERITA ACARA
MUSYAWARAH LUAR BIASA REORGANISASI
PENGURUS BP-FLP KABUPATEN GROBOGAN

Pada Hari ini Jum’at Tanggal Lima Bulan Juni Tahun Dua Ribu Sembilan , Kami Anggota Forum Lintas Pelaku Kabupaten Grobogan telah mengadakan Musyawarah Luar Biasa untuk melakukan Reorganisasi Kepengurusan Forum Lintas Pelaku Periode 2009 s/d 2011,adapun daftar hadir sebagaimana terlampir.
Kami telah menyepakati bersama Pembentukan Kepengurusan Baru Periode 2009 – 2011 , yaitu sebagai berikut :

Pembina : Bupati Grobogan
Wakil Bupati Grobogan
Penasehat :
Drs. H. Sutomo HP, SH .MM .MH
Drs.Untung Usmanto, MA
Drs.H. Syamsul Huda
Ir.Jati Purnomo, M.Pol
Subiyanto
Edy Supriyadi ,S.Sos
Ahmad Junaidi, S.Ag

Badan Pelaksana :
1. Ketua : Hadi Mulyono, S.Ag
2. Wakil Ketua : Sufaat, SH
4. Sekretaris : Pujo Pujiono, SH
5. Wakil Sekretaris : Arief Wicaksono, S.Sos
6. Bendahara :NurSidiq,S.Ag
7. Wakil Bendahara : Heru Andiano, A.md

Komisi - Komisi :
Komisi A ( Membidangi Hukum dan Pemerintahan )
Hendro Santoso, SH
Purwadi, SH
Purwasito

Komisi B ( Membidangi Ekonomi )
Ir. Hadi Siswantoro
Agung Yuli Prastono,SP
Muh Muhyidin S.Ag
Awang Agus Purbanjani

Komisi C ( Membidangi Pembangunan )
Supriyadi
Imam Suranto
Tut Purwanto, ST

Komisi D ( Membidangi Sosial Budaya )
Drs. Nurul Huda
Nursoli, SH

Demikian Berita Acara ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya.

Purwodadi, 05 Juni 2009
Pimpinan Rapat,



ARIEF WICAKSONO,S.Sos

Jumat, 05 Juni 2009

BP FLP Gelar Rapat Pimpinan Di RM Raharja Purwodadi

Rapat Koordinasi Forum Lintas Pelaku (FLP) yang di laksanakan di Rumah Makan Raharja Jumat 5/6 kemarin berubah menjdi rapat pimpinan luar biasa sebagaimana diatur oleh Tatib dan ART lembaga ltu. FLP adalah Forum yang dibentuk atas dasar bappenas pada tahun 1999 karena adanya program-program Jaring Pengaman Sosial(JPS) sehingga melalui sk bupati Grobogan no 050/214/2000 tertanggal 13 Maret 2000 dibentuklah FLP.
FLP adalah Forum yang terdiri dari LSM-LSM,OKP,Tokoh Masyarakat, Seorang dari Pemda namun menjalankan tugas dan fungsi dalam kesehariannya maka di bentuk Badan Pelaksana (BP) yang terstruktur ketua ,sekretaris ,bendahara dan komisi-komisi seperti peran komisi-komisi di lembaga legislatif.
Namun dalam perjalanannya FLP karena pergeseran program pemerintah bahwa program JPS telah ada tidak maka FLP sekarang juga berubah fungsi menjadi forum yang melakukan fungsi kemitraan terhadap pemerintah daerah yaitu melakukan kerjasama kemitraan dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program pembangunan serta menjalankan kegiatan bersama pemerintah daerah dalam melaksanakan pendampingan program pemberdayaan terhadap masyarakat.
Karena Slamet Riyadi SE yang selama ini telh dipercaya forum menjadi ketua BP FLP diterima sebagi konsultan pemberdayaan di Luara jawa maka guna meneruskan masa bakti hingga 2011 maka di pilihlah kepengurusan BP FLP yang baru yang terdiri dari Ketua Hadi Mulyono SAg (LSM Rukun Makmur),Sekretaris P Pujiono SH (LSM Madani ) dan Bendahara NurSidig SAg (P Ansor).
Ketua terpilih Hadi Mulyono SAg dalam sambutannya mengatakan pihaknya akan meneruskan program yang selama ini telah di lakukan dan menambah program yang baru dan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan hearing dengan pemda dan DPRD dalam rangka memberikan umpan balik pembanguna di grobogan tuturnya.
Lsm -Lsm yang tergabung di FLP adalah LSM Madani,LSM Rukun Makmur,LPPSP Cab Grobogan ,LKKI,BINNAS,YMP,LSM Mega Nusantara,CIE,LPPM-PM,Pararekan,LSM PUSMA,Akin,ADVISS,LSM HIZIB,LP3ER,YAHAB,YPG,LSM Bukti Tani dan LSM Jaga Adhi Buana Serta OKP.